Biaya Balik Nama Mobil beserta Syarat dan Prosedurnya



Pohonilmu.com - Biaya Balik Nama Mobil beserta Syarat dan Prosedurnya,menjadi paling banyak dicari dan ditanyakan bagi pemilik mobil second,pemilik warisan mobil,dan pemilik mobil yang ingin memindah tangankan mobilnya ke saudara atau teman dekat sebagai hadiah atau semacamnya,agar tidak terkena Pajak Progresif.

Dengan adanya dokumen balik nama yang sah, maka secara tidak langsung kamu juga mencegah konflik-konflik yang tidak diinginkan di masa depan, seperti perebutan hak milik dan lain-lain. Maka dari itu, yuk, pahami bersama berapa biaya balik nama mobil, cara, hingga prosesnya melalui penjelasan berikut ini!

Berapa Biaya Balik Nama Mobil?

Ada faktor utama yang mempengaruhi biaya balik nama mobil, yaitu lokasi dan jenis kendaraan. Mari kita lihat penetapan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)  Di DKI Jakarta. Terdapat dua jenis tarif BBNKB, yaitu 12,5% bagi kendaraan baru dan 1% saja untuk kendaraan bekas. 

Biasanya juga akan ada tarif tambahan lain seperti Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan, dan biaya-biaya tambahan lain yang mungkin muncul. Perlu dicatat juga bahwa penetapan biaya BBNKB di ibu kota belum tentu sama dengan daerah lain. 

Rincian Biaya Balik Nama Mobil


  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Tentatif
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tentatif
  • Biaya Pendaftaran: Rp 75.000-Rp 100.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp 143.000
  • Biaya Administrasi STNK: Rp 50.000
  • Biaya Penerbitan STNK: Rp 200.000
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp 100.000
  • Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000
  • Biaya Cek Fisik: Rp 25.000

Cara Cek Biaya Balik Nama Mobil Online


ketentuan balik nama mobil memang berbeda-beda di tiap daerah, tapi kamu tidak perlu bingung karena kamu bisa cek biaya balik nama mobil online pada situs resmi Badan Pendapatan Daerah masing-masing provinsi. Jadi, misalkan kamu berasal dari jakarta,makan bisa akses https://www.jakarta.go.id/e-samsat. 

Dan Untuk kamu yang tinggal di luar jakarta bisa akses website berikut : 

  • https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
  • https://website.bapenda.jatengprov.go.id/
  • https://bapenda.jatimprov.go.id/
  • https://bapenda.bantenprov.go.id/ 
  • https://bapenda.sumselprov.go.id/
  • SIGNAL–SAMSAT DIGITAL NASIONAL  (Playstore)

Setelah berhasil masuk ke situsnya, carilah opsi “Pajak Kendaraan Bermotor” pada menu Samsat. Kemudian, kamu masih harus memasukkan nomor kendaraan dan pilih warna plat nomor yang sesuai, antara hitam, kuning, atau merah. Kalau sudah, maka informasi tentang biaya balik nama kendaraan akan tertera di layar. 

Syarat dan Langkah-langkah Balik Nama Mobil


Sebelum membayar biaya balik nama mobil, kamu harus memastikan syaratnya sudah lengkap dan kamu sudah tahu langkah-langkahnya. Berikut adalah penjelasan selengkapnya yang bisa kamu pahami: 

1.Syarat Balik Nama STNK Mobil


Untuk balik nama STNK mobil, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Sebelum ke kantor Samsat, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut:

  • BPKB asli
  • STNK asli
  • KTP pemilik yang baru
  • Bukti pembelian kendaraan (kwitansi)

Setelah menyiapkan semua berkas, fotokopilah terlebih dahulu. Berkas-berkas yang sudah difotokopi akan diserahkan kepada petugas Samsat untuk diproses.

2. Syarat Balik Nama BPKB Mobil

Proses balik nama BPKB mobil berbeda dengan balik nama STNK mobil. Balik nama BPKB mobil harus dilakukan di Polda, sedangkan balik nama STNK mobil dapat dilakukan di Samsat.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama BPKB mobil:

  • STNK yang telah diubah nama pemiliknya
  • KTP pemilik kendaraan yang baru
  • BPKB asli
  • Hasil pengesahan cek fisik kendaraan
  • Bukti pembelian kendaraan (kwitansi)

Semua berkas di atas harus difotokopi terlebih dahulu. Setelah itu, berkas yang telah difotokopi diserahkan kepada petugas untuk diproses.

Prosedur Balik Nama Mobil


Setelah memenuhi semua persyaratan, berikut adalah tata cara balik nama mobil:

1. Cara Balik Nama STNK Mobil

  • Daftar di loket Samsat
  • Lakukan cek fisik kendaraan
  • Bayar biaya balik nama STNK
  • Ambil STNK dan pelat nomor baru

2. Cara Balik Nama BPKB Mobil

  • Isi formulir dan ambil nomor antrean
  • Tunjukkan kelengkapan berkas kepada petugas
  • Bayar biaya balik nama BPKB
  • Tempelkan stiker khusus dari bank pada formulir pendaftaran
  • Isi formulir pendaftaran
  • Tunggu panggilan petugas
  • Serahkan formulir dan berkas
  • Ambil BPKB baru
  • BPKB baru tidak dapat diambil di hari yang sama. Petugas akan memberikan tanggal pengambilan BPKB baru. Bawa fotokopi KTP saat mengambil BPKB baru.

Jadi, itulah biaya balik nama mobil beserta syarat dan prosedurnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan balik nama mobil.

Post a Comment