Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian



Pohonilmu.com - Cara Gadai Sertifikat Rumah atau Sertifikat tanah di Pegadaian,menjadi hal yang perlu diketahui baik syaratnya,bunga,tenor atau masa cicilan serta dana yang diterima. 

Biasanya orang-orang Menggadaikan Sertifikat Rumah,untuk berbagai alasan ekonomi masing-masing.

Pegadaian bisa menerima semua barang gadai,dari kita Baik itu perhiasan, surat kendaraan, sertifikat rumah dan lain sebagainya.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah


Berikut ini adalah beberapa syarat umum yang perlu Anda ketahui sebelum menerapkan cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian.


  • Berusia 21-65 tahun (ketika kredit berakhir),
  • Lampiran dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),
  • Lampiran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk plafon lebih dari Rp 50.000.000,
  • Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha,
  • Bagi petani harus memiliki penghasilan rutin selama minimal 2 tahun,
  • Bagi pengusaha UMKM harus memiliki usaha yang telah berjalan lebih dari 1 tahun,
  • Bagi pensiunan harus memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari tempat kerja sebelumnya,
  • Bagi tenaga profesional harus memiliki izin praktik minimal satu tahun,
  • Bagi profesi non formal harus memiliki tempat tinggal atau rumah sendiri minimal selama dua tahun.
Setelah mengetahui persyaratan tersebut, Anda bisa langsung menerapkan cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian di atas saat membutuhkan dana darurat.

Pastikan untuk mempelajari terlebih dahulu dan memperhatikan seluruh persyaratan yang diperlukan agar proses menjadi mudah dan lancar.

Ada pula syarat jaminan yang perlu Anda perhatikan apabila menggadaikan tanah produktif seperti tanah pertanian, sawah, perkebunan, atau bahkan peternakan. Berikut ini adalah beberapa syarat gadai tanah produktif.
  • Tanah produktif tidak berada di daerah yang sulit dijangkau,
  • Tanah produktif memiliki status aman yang tidak bermasalah atau terblokir,
  • Tanah produktif tidak menjadi jaminan pinjaman atau terikat dengan hak tanggungan pihak lain,
  • Tanah produktif diperbolehkan memiliki lokasi yang berbeda dari tempat tinggal calon nasabah saat ini selama masih berada dalam naungan kantor wilayah yang sama.
Jadi, itulah tadi syarat yang harus Anda penuhi untuk melakukan pinjaman dengan cara menggadaikan sertifikat rumah atau tanah produktif yang Anda miliki. Pastikan semuanya sudah sesuai dan terpenuhi agar proses pencairan dana menjadi lebih mudah dan cepat.

1. Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian di bawah Rp10 Juta


Plafon   

12 bulan

18 bulan

24 bulan 

36 bulan

1.000.000

93.400

65.500

51.700

37.800

2.000.000

186.700

131.200

103.400

75.600

3.000.000

280.100

196.700

155.100

113.400

4.000.000

373.400

262.300

206.700

151.200

5.000.000

466.700

327.800

258.400

188.900

6.000.000

560.100

393.400

310.100

226.700

7.000.000

653.400

458.900

361.700

264.500

8.000.000

746.700

524.500

413.400

302.300

9.000.000

840.100

590.100

465.100

340.100

10.000.000

933.400

655.600

516.700

377.800


2. Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Rp10-50 Juta


Plafon   

18 bulan

24 bulan

36 bulan 

48 bulan

15.000.000

983.400

775.100

466.700

476.100

20.000.000

1.311.200

1.033.400

755.600

634.800

25.000.000

1.638.900

1.291.700

944.500

793.500

30.000.000

1.966.700

1.550.100

1.133.400

952.200

40.000.000

2.622.300

2.066.700

1.511.200

1.269.600

45.000.000

2.950.100

2.325.100

1.700.100

1.428.300

50.000.000

3.277.800

2.583.400

1.888.900

1.587.000


3. Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Rp50-100 Juta


Plafon   

24 bulan

36 bulan

48 bulan 

60 bulan

51.000.000

2.635.100

1.926.700

1.618.800

1.360.100

55.000.000

2.841.700

2.077.800

1.745.700

1.466.700

60.000.000

3.100.100

2.266.700

1.904.400

1.600.100

65.000.000

3.358.400

2.455.600

2.063.100

1.733.400

70.000.000

3.616.700

2.644.500

2.221.800

1.866.700

75.000.000

3.875.100

2.833.400

2.380.500

2.000.100

80.000.000

4.133.400

3.022.300

2.539.200

2.133.400

85.000.000

5.391.700

3.211.200

2.697.900

2.266.700

90.000.000

4.650.100

3.400.100

2.856.600

2.400.100

100.000.000

5.166.700

3.777.800

3.174.000

2.666.700



Kelebihan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Adapun beberapa keunggulan dari melakukan penggadaian sertifikat rumah. Berikut ini adalah beberapa keunggulan dari gadai sertifikat rumah.

1. Pinjaman Dana Variatif

Dengan menggadaikan sertifikat rumah, Anda bisa memilih pinjaman dana yang sesuai dengan nilai dan nominal jual aset rumah Anda. Pinjaman yang ditawarkan pun variatif, mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 200.000.000 tergantung dengan nilai jual rumah Anda.

2. Proses Lebih Mudah

Apabila Anda menerapkan cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian ini, maka bisa dijamin bahwa proses pinjaman akan lebih mudah dan cepat. Dengan demikian kebutuhan dana mendesak Anda bisa terpenuhi sesegera mungkin.

3. Sesuai Prinsip Syariah

Pegadaian dikenal sesuai dengan prinsip Syariah yang masih selaras dengan prinsip ekonomi Islam. Salah satunya yakni tidak adanya bunga atau riba, menerapkan kerja sama dan bagi hasil. Namun perlu Anda ketahui bahwa tidak semua lembaga menerapkan prinsip ini.

4. Aset Tetap Terjaga

Dengan menggadaikan sertifikat rumah, Anda tidak harus menjualnya demi mendapatkan dana yang Anda butuhkan. Anda hanya perlu menggadaikannya tanpa perlu menjualnya untuk mendapatkan pinjaman dana. Dengan begitu aset Anda akan tetap terjaga.

5. Terpercaya dan Aman

Selain itu, Pegadaian juga merupakan salah satu lembaga keuangan yang diawasi oleh pemerintah. Maka dari itu Pegadaian bisa dipastikan aman dan terpercaya karena sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

6. Tenor Fleksibel

Selain pinjaman dana yang variatif dan memiliki limit besar, Pegadaian juga menawarkan tenor pinjaman yang super fleksibel. Dengan demikian Anda bisa lebih leluasa dalam mengatur keuangan dan pembayaran pinjaman.

Post a Comment for "Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian"