Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Serta Syarat Dan Prosedurnya



Pohonilmu.com - Jika anda sudah selesai akad jual beli tanah dengan pemilik tanah sebelumnya atau mendapatkan warisan tanah dari orang tua,langkah penting selanjutnya adalah mengurus balik nama sertifikat tanah tersebut.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak atas tanah yang dimiliki sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Untuk mengetahui syarat dan alur balik nama sertifikat tanah terbaru, simak penjelasan berikut ini.

Apa itu sertifkat tanah?

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti kepemilikan atau hak atas tanah. Sertifikat tanah menyatakan bahwa pemilik sertifikat adalah pemilik sah dari tanah tersebut, dengan hak untuk menguasai, memanfaatkan, dan menjualnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, sertifikat tanah sangat penting dalam membuktikan kepemilikan dan hak atas tanah. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan klaim atas hak-hak tertentu terkait tanah, seperti hak waris atau hak sewa.

Alur Balik Nama Sertifikat Tanah

prosedur balik nama sertifikat tanah terdapat beberapa langkah-langkah yang harus Anda ikuti. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.


1. Mengurus AJB ke PPAT

Kunjungi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mendapatkan Akta Jual Beli (AJB).

Kantor PPAT akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan teknis sertifikat tanah dengan data di Kantor Pertanahan (BPN).

2. Mengurus Balik Nama ke Kantor BPN

Setelah mendapatkan AJB, lanjutkan proses balik nama di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pilih antara mengurus sendiri atau melalui PPAT, dengan memperhatikan biaya yang terkait.

3. Pembayaran Bea Perolehan Hak

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perlu dibayar sesuai peraturan daerah.


Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Proses balik nama sertifikat tanah terkadang dianggap rumit, namun dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, proses ini dapat berjalan lancar. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu disiapkan:

  1. Isi Formulir Permohonan: Formulir permohonan perlu diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya sebelum diajukan, dengan pastikan tanda tangan ada di atas materai.
  2. Fotokopi Identitas Pembeli: Sertakan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah. Jika dikuasakan kepada orang lain, sertakan juga fotokopi identitas penerima kuasa.
  3. Surat Kuasa: Jika pengurusan tidak dilakukan sendiri, buat surat kuasa dari pemilik kepada penerima kuasa yang ditandatangani di atas materai.
  4. Sertifikat Asli: Bawa sertifikat asli untuk diproses saat balik nama.
  5. Dokumen Tambahan:

  • Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Akta Wasiat notaris.
  • Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pengecekan Dokumen: Pastikan membawa fotokopi identitas penjual, dan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Contoh Simulasinya

Hitunglah biaya balik nama sertifikat tanah secara manual dengan rumus:


Biaya Balik Nama= (Nilai Jual Tanah/1000) + Biaya Pendaftaran


  • Biaya PPAT: Uang jasa atau honorarium PPAT tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi.
  • Biaya di Kantor BPN: Biaya pengecekan keaslian sertifikat tanah sekitar Rp 50.000.
  • Biaya BPHTB: Sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh perda masing-masing wilayah, maksimum sebesar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak.

Contoh Simulasi Perhitungan Biaya


Contoh perhitungan biaya dengan asumsi harga tanah Rp1 juta per meter persegi dan luas tanah 200 meter persegi. Maka perhitungannya sebagai berikut.

Biaya Balik Nama= (200 x Rp1.000.000 / 1000) + 50.000 = Rp330.000

Alur balik nama sertifikat tanah melibatkan beberapa langkah dan persyaratan. Dengan memahami secara lengkap syarat, cara, dan biaya yang terkait, memudahkan Anda dalam pengurusan dokumen ini.

Post a Comment