Cara Daftar BPOM Untuk UMKM


Pohonilmu.com - Hal yang perlu wajib dimiliki ketika anda membuat produk makanan,minuman,kosmetik atau lainnya (termasuk obat) dengan skala besar adalah memiliki izin edar sebuah produk,sebelum di jual ke masyarakat luas. 

Dengan mengantongi surat izin BPOM, maka bisa dikatakan produk yang diedarkan merupakan produk legal, resmi dan telah berizin sehingga masyarakat pun bisa lebih nyaman dan terlindungi dalam menggunakan produk tersebut. 

Berbeda halnya ketika produk tanpa izin BPOM dimana usaha tersebut tergolong ilegal, dan bisa sewaktu-waktu dibubarkan apabila terindikasi merugikan orang lain..

Salah satu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi produk makanan, minuman, dan obat-obatan di Indonesia adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pendaftaran produk UMKM ke BPOM merupakan langkah penting untuk memastikan legalitas dan keamanan produk Anda. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara mendaftar BPOM untuk UMKM.


Persyaratan Izin Edar BPOM 

Sebelum melakukan pengurusan izin edar BPOM, pastikan Anda mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan mengurus BPOM. 


1. Produk Dalam Negeri 

  • Formulir pendaftaran yang sudah diisi
  • Izin industri (Izin Usaha Industri (IUI)/Tanda Daftar Industri (TDI)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
  • Hasil audit sarana produksi/Piagam Program Manajemen Risiko (PMR)/Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
  • Surat Kuasa 

 2. Produk Impor

  • Surat penunjukan dari pabrik (dokumen asli dan fotokopi)
  • Health Certificate (dokumen asli dan fotokopi)
  • Hasil laboratorium yang berlaku 6 bulan setelah pengujian (asli)
  • Rancangan label 
  • Formulir yang sudah diisi dengan lengkap

Terdapat dua jenis layanan pada pengurusan izin edar BPOM ini antara lain ODS (One Day Service) dan umum. Untuk ODS sendiri, pemohon wajib untuk menyertakan surat persetujuan produk dan label yang sudah diberi nomor pendaftaran. 

Untuk umum, semua dokumen berkas dimasukkan dalam map snelhecter warna kuning. Sedangkan untuk layanan ODS, dokumen berkas dimasukkan dalam map snelhecter transparan berwarna kuning. 

Cara Daftar BPOM Secara Offline

  • Apabila kantor BPOM dekat dengan lokasi rumah dan anda ingin melakukan proses pengurusan secara offline denga menyerahkan semua berkas syarat secara nyata dan dalam bentuk fisik.
  • Pastikan dulu untuk menyiapkan semua syarat dengan lengkap. Kemudian buat permohonan tertulis dengan isi mengikuti formulir pengajuan yang sudah disediakan. Nantinya, formulir ini bisa diserahkan bersamaan dengan segala berkas lampiran yang sudah disiapkan.
  • Serahkan semua syarat dan surat permohonan kepada pihak BPOM.
  • Untuk penyerahannya sendiri harus dua rangkap. Bagian pertama adalah record asli, sedangkan bagian kedua adalah record salinan.
  • Setelah itu, pihak BPOM akan melakukan proses pengecekan dan verifikasi segala berkas yang dikumpulkan. Baik itu dari segi persyaratan, kriteria, bahkan untuk biaya evaluasinya juga akan dicek secara mendalam. Karena banyak aspek yang harus dicek, maka waktu yang dibutuhkan tidak akan sedikit.
  • Jika prosesnya selesai, maka pihak BPOM akan menghubungi pihak pemohon untuk mengambil berkas izin yang sudah disetujui. Sedangkan jika ada bagian yang kurang atau terlewat, maka pihak BPOM akan meminta untuk dilengkapi sebelum diberikan izin resminya.

Cara Daftar BPOM Secara Online

Berikut merupakan langkah-langkah untuk mengurus izin BPOM, yaitu sebagai berikut: 

  • Kunjungi website https://e-bpom.pom.go.id/, atau Anda juga bisa mengunduh aplikasi e-BPOM melalui Apple Store dan Play Store.
  • Setelah itu, klik Login untuk masuk ke akun Anda.
  • Isi informasi data produk, bahan baku, hasil analisa, serta Informasi Nilai Gizi pada produk Anda.
  • Unggah berkas dokumen persyaratan.
  • Kemudian kirim berkas dokumen fisik ke kantor alamat BPOM.
  • Menunggu verifikasi data dan rancangan label
  • Bayar perizinan sesuai Surat Perintah Bayar (SPB)
  • Upload bukti bayar.
  • Tunggu proses validasi dari BPOM.
  • Setelah itu, Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) terbit
  • Kirimkan berkas tambahan ke kantor BPOM.
  • Tunggu Nomor Izin Edar (NIE) setelah 30 hari. 

Biaya Registrasi Izin Edar BPOM

Biaya registrasi izin edar BPOM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2017 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BPOM. Dalam lampiran Pasal (3) ayat (1) beleid dijabarkan terkait rincian biaya registrasi izin edar BPOM, yang dirinci sebagai berikut:

Biaya Registrasi Izin Edar BPOM mulai Rp100.000 per produk untuk obat-obatan dan mulai Rp100.000 per produk untuk makanan. Kemudian untuk jasa notifikasi kosmetika yang diproduksi di luar negara ASEAN mulai Rp1,5 juta per item, sedangkan yang diproduksi di negara ASEAN Rp500 ribu per item.

Sementara, untuk melakukan perpanjangan (registrasi ulang) yang berlaku 5 tahun, dikenakan biaya Rp1.000.000 per item untuk usaha kecil obat tradisional dan Rp5.000.000 per sertifikat untuk sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).


Berikut Contoh Surat Izin Edar Jika Produk Anda Lolos UJI BPOM


PERSETUJUAN PENDAFTARAN KHUSUS LINGKUP PANGAN OLAHAN

No. XXX

Berdasarkan aturan yang berlaku tentang pangan olah, kami selaku pelaku usaha yang memiliki lingkup bidang yang berkaitan dengan hal tersebut ingin mengajukan produk sesuai susunan berikut:

Nama jenis pangan: ….

Jenis dan golongan kemasan: ….

Nama pihak dagang: ….

Nama produsen terkait: ….

Nomor golongan pendaftaran pangan: ….

Nama distributor/importir terkait: ….

Alamat produsen lengkap: ….

Alamat distributor/importir rinci: ….

Dengan persyaratan:

Semua rincian produk beredar tidak boleh menyeleweng dari aturan standar yang disesuaikan. Semua explanation dan kemasan yang difungsikan harus sesuai dengan kriteria dan sudah sesuai dengan arsip. Jika berbeda, maka akan ada penarikan produk dari lingkup pasar.

Data dari produk harus valid dan sudah sesuai dengan rincian arsip. Jika ada bagian yang dengan sengaja diselewengkan atau dibedakan maka akan mendapat sanksi tegas.

Hak kekayaan intelektual yang mengikuti produk bukan lagi masuk lingkup tanggung jawab pihak BPOM.

Diterbitkan oleh BPOM di … sampai batas waktu …. Dan harus dilakukan perpanjangan sebelum tanggal ….

Direktur BPOM

(……)


Terima kasih sudah berkunjung,semoga informasi dari Pohonilmu.com bermanfaat bagi anda,dan jangan lupa dishare ke teman-teman anda. 

Post a Comment