Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Listrik



Pohonilmu.com - Pemerintah sudah memberikan subsidi listrik bagi masyarakat yang kurang mampu di seluruh Indonesia. Syarat dan cara mendapatkan subsidi listrik ini cukup mudah.

Yuk simak,syaratnya apa saja

Pemberian subsidi ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Rumah Tangga.

Aturan tersebut kemudian diubah dan disempurnakan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM 29/2016. 

Dalam aturan tersebut, subsidi listrik diberikan berdasarkan daya listrik yang digunakan konsumen atau masyarakat. 

Daya listrik adalah ukuran energi listrik yang terdapat dalam suatu rangkaian baik di rumah, gedung, maupun tempat lain. Ukuran ini juga disebut dengan electrical power dan dapat diserap atau dihasilkan dengan satuan yang digunakan adalah Volt Ampere atau Watt. 


Fungsi daya listrik ini adalah sebagai tolok ukur besarnya energi yang dibutuhkan dalam suatu rangkaian listrik. Mudahnya daya listrik berfungsi sebagai parameter kebutuhan besarnya energi listrik oleh suatu rangkaian listrik atau perangkat elektronik. 


Dalam praktiknya, PLN mempunyai lima standar daya untuk disalurkan kepada masing-masing konsumen. 


Berikut 5 standar daya listrik yang ditetapkan PLN:

  1. Kebutuhan rumah tangga (900 VA sampai 11.000 VA);
  2. Kebutuhan perkantoran (13.900 VA sampai 22.000 VA);
  3. Kebutuhan industri kecil (3.900 VA sampai 41.500 VA); 
  4. Kebutuhan industri menengah (53.000 VA sampai 630.000 VA);
  5. Kebutuhan konsumen besar (20 kilo VA sampai 3150 kilo VA).

Dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut, subsidi diberikan kepada konsumen rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam kategori pra sejahtera dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

Syarat Mendapat Subsidi Listrik

Syarat utama mendapat subsidi listrik tentu saja adalah konsumen PLN yang masuk kategori miskin dan pra sejahtera dengan daya langganan 450 VA dan 900 VA. 

Adapun masyarakat yang termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu namun belum menerima subsidi listrik bisa menyampaikan pengaduan melalui kantor desa atau kelurahan setempat atau melalui aplikasi mobile. 

Penyampaian pengaduan sendiri akan dilakukan secara bertahap, mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, hingga Posko Penanganan Pengaduan Pusat. 

Sementara penyampaian pengaduan melalui aplikasi mobile akan langsung diteruskan kepada Posko Penanganan Pengaduan Pusat. 

Setelah menerima pengaduan, posko akan melakukan verifikasi dengan hasil yang dikategorikan menjadi dua, yaitu pengadu tidak masuk dalam Data Terpadu dan pengadu masuk Data Terpadu tapi belum menerima subsidi listrik. 

Jika hasilnya adalah pengadu masuk Data Terpadu tapi belum menerima subsidi, maka posko akan meneruskan aduan kepada Pokja Pengelola DAta Terpadu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi kamu yang ingin mengurus subsidi listrik antara lain:

  1. Fotocopy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk pemohon
  2. Fotocopy Struk Pembayaran Listrik (1 bulan sebelumnya)
  3. Nomor ID Pelanggan
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan setempat

Cara Mendapat Subsidi Listrik

Ada dua cara yang bisa ditempuh seseorang untuk mendapatkan subsidi listrik, yaitu secara offline dengan mendatangi Kantor Desa/Kelurahan setempat dan secara online melalui aplikasi Mobile PEDULI. 

Secara Offline


Datangi Kantor Desa atau Kantor Kelurahan tempatmu tinggal dengan membawa syarat-syarat tersebut. Lalu:

  1. Sampaikan tujuanmu kepada petugas
  2. Petugas akan memberi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik;
  3. Isi formulir dengan benar;
  4. Serahkan formulir yang sudah diisi beserta dokumen yang kamu bawa;
  5. Petugas akan menginput data kamu melalui website atau excell;
  6. Data akan diperiksa oleh Posko Penanganan Pengaduan Pusat;
  7. Jika kamu masuk Data Terpadu, maka akan dilakukan Pencocokan Data oleh PLN untuk pemberian subsidi;
  8. Jika tidak masuk Data Terpadu, akan dilakukan verifikasi, jika kamu termasuk konsumen berhak menerima subsidi maka subsidi akan diberikan. 


Secara Online


Selain mendatangi Kantor Desa/Kelurahan, kamu juga bisa melakukan pengaduan untuk mendapat subsidi listrik secara mandiri melalui aplikasi PEDULI. Berikut caranya:

  1. Instal dan registrasi akun di Aplikasi Mobile PEDULI;
  2. Login ke aplikasi;
  3. Input Data Pelapor dan Pengisian Formulir Pengaduan;
  4. Data kamu akan diperiksa Posko Penanganan Pengaduan Pusat;
  5. Jika kamu masuk Data Terpadu, maka akan dilakukan Pencocokan Data oleh PLN untuk pemberian subsidi;
  6. Jika tidak masuk Data Terpadu, akan dilakukan verifikasi, jika kamu termasuk konsumen berhak menerima subsidi maka subsidi akan diberikan. 
  7. Itulah syarat dan cara mendapatkan subsidi listrik yang perlu kamu ketahui. Sebagai catatan, hanya konsumen PLN dengan daya 450-900 VA saja yang berhak mendapat subsidi.



Pohonilmu.com - Pemerintah sudah memberikan subsidi listrik bagi masyarakat yang kurang mampu di seluruh Indonesia. Syarat dan cara mendapatkan subsidi listrik ini cukup mudah.

Yuk simak,syaratnya apa saja

Pemberian subsidi ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Rumah Tangga.

Aturan tersebut kemudian diubah dan disempurnakan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM 29/2016. 

Dalam aturan tersebut, subsidi listrik diberikan berdasarkan daya listrik yang digunakan konsumen atau masyarakat. 

Daya listrik adalah ukuran energi listrik yang terdapat dalam suatu rangkaian baik di rumah, gedung, maupun tempat lain. Ukuran ini juga disebut dengan electrical power dan dapat diserap atau dihasilkan dengan satuan yang digunakan adalah Volt Ampere atau Watt. 


Fungsi daya listrik ini adalah sebagai tolok ukur besarnya energi yang dibutuhkan dalam suatu rangkaian listrik. Mudahnya daya listrik berfungsi sebagai parameter kebutuhan besarnya energi listrik oleh suatu rangkaian listrik atau perangkat elektronik. 


Dalam praktiknya, PLN mempunyai lima standar daya untuk disalurkan kepada masing-masing konsumen. 


Berikut 5 standar daya listrik yang ditetapkan PLN:

  1. Kebutuhan rumah tangga (900 VA sampai 11.000 VA);
  2. Kebutuhan perkantoran (13.900 VA sampai 22.000 VA);
  3. Kebutuhan industri kecil (3.900 VA sampai 41.500 VA); 
  4. Kebutuhan industri menengah (53.000 VA sampai 630.000 VA);
  5. Kebutuhan konsumen besar (20 kilo VA sampai 3150 kilo VA).

Dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut, subsidi diberikan kepada konsumen rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam kategori pra sejahtera dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

Syarat Mendapat Subsidi Listrik

Syarat utama mendapat subsidi listrik tentu saja adalah konsumen PLN yang masuk kategori miskin dan pra sejahtera dengan daya langganan 450 VA dan 900 VA. 

Adapun masyarakat yang termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu namun belum menerima subsidi listrik bisa menyampaikan pengaduan melalui kantor desa atau kelurahan setempat atau melalui aplikasi mobile. 

Penyampaian pengaduan sendiri akan dilakukan secara bertahap, mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, hingga Posko Penanganan Pengaduan Pusat. 

Sementara penyampaian pengaduan melalui aplikasi mobile akan langsung diteruskan kepada Posko Penanganan Pengaduan Pusat. 

Setelah menerima pengaduan, posko akan melakukan verifikasi dengan hasil yang dikategorikan menjadi dua, yaitu pengadu tidak masuk dalam Data Terpadu dan pengadu masuk Data Terpadu tapi belum menerima subsidi listrik. 

Jika hasilnya adalah pengadu masuk Data Terpadu tapi belum menerima subsidi, maka posko akan meneruskan aduan kepada Pokja Pengelola DAta Terpadu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi kamu yang ingin mengurus subsidi listrik antara lain:

  1. Fotocopy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk pemohon
  2. Fotocopy Struk Pembayaran Listrik (1 bulan sebelumnya)
  3. Nomor ID Pelanggan
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan setempat

Cara Mendapat Subsidi Listrik

Ada dua cara yang bisa ditempuh seseorang untuk mendapatkan subsidi listrik, yaitu secara offline dengan mendatangi Kantor Desa/Kelurahan setempat dan secara online melalui aplikasi Mobile PEDULI. 

Secara Offline


Datangi Kantor Desa atau Kantor Kelurahan tempatmu tinggal dengan membawa syarat-syarat tersebut. Lalu:

  1. Sampaikan tujuanmu kepada petugas
  2. Petugas akan memberi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik;
  3. Isi formulir dengan benar;
  4. Serahkan formulir yang sudah diisi beserta dokumen yang kamu bawa;
  5. Petugas akan menginput data kamu melalui website atau excell;
  6. Data akan diperiksa oleh Posko Penanganan Pengaduan Pusat;
  7. Jika kamu masuk Data Terpadu, maka akan dilakukan Pencocokan Data oleh PLN untuk pemberian subsidi;
  8. Jika tidak masuk Data Terpadu, akan dilakukan verifikasi, jika kamu termasuk konsumen berhak menerima subsidi maka subsidi akan diberikan. 


Secara Online


Selain mendatangi Kantor Desa/Kelurahan, kamu juga bisa melakukan pengaduan untuk mendapat subsidi listrik secara mandiri melalui aplikasi PEDULI. Berikut caranya:

  1. Instal dan registrasi akun di Aplikasi Mobile PEDULI;
  2. Login ke aplikasi;
  3. Input Data Pelapor dan Pengisian Formulir Pengaduan;
  4. Data kamu akan diperiksa Posko Penanganan Pengaduan Pusat;
  5. Jika kamu masuk Data Terpadu, maka akan dilakukan Pencocokan Data oleh PLN untuk pemberian subsidi;
  6. Jika tidak masuk Data Terpadu, akan dilakukan verifikasi, jika kamu termasuk konsumen berhak menerima subsidi maka subsidi akan diberikan. 
  7. Itulah syarat dan cara mendapatkan subsidi listrik yang perlu kamu ketahui. Sebagai catatan, hanya konsumen PLN dengan daya 450-900 VA saja yang berhak mendapat subsidi.

Post a Comment

Previous Post Next Post
close